Indonesia dari ujung Barat sampai ujung Timur terbentang kepulauan besar dan kecil dan lebih banyak kawasan perairan merupakan salah satu kekayaan tersendiri , dari sektor wisata, hasil laut; dalam hal ini ikan dan yang lainnya juga kekayan yang terkandung di dalamnya .
Berdasarkan konvensi hukum laut 1982, wilayah perairan Indonesia meliputi kawasan seluas 3,1 juta km² terdiri atas perairan kepulauan seluas 2,8 juta km² dan laut dengan luas sekitar 0,3 juta km² Indonesia juga memiliki hak berdaulat atas berbagai sumber kekayaan alam serta berbagai kepentingan yang melekat pada ZEE seluas 2,7 juta km² dan hak partisipasi dalam pengelolaan kekayaan alam di laut lepas di luar batas 200 mil ZEE
Di Indonesia konsep tentang zona ekonomi eksklusif diawali dengan paham wawasan nusantara yang termuat dalam Deklarasi Djuanda 1957 yang kemudian dituangkan dalam UU No 4/Prp./1960 tentang Perairan, yang menyatakan bahwa Teritorriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 diganti dengan Wawasaan Nusantara atau Archipelago Principle. Paham ini diperjuangkan dalam berbagai konferensi laut internasional antara lain dalam Konferensi Jenewa tahun 1977. Konferensi ini berhasil menyusun konsep satu paket persetujuan umum, yang dikenal sebagai Informal Compesite Negotiating Text (ICNT). Walau bukan persetujuan resmi, namun ICNT menjadi referensi penting dalam perundingan-perundingan selanjutnya mengenai hukum laut. Dalam konferensi itu, telah diakui prinsip wilayah laut territorial yang lebarnya 12 mil ditambah 188 mil Zona Ekonomi, sehingga seluruhnya berjumlah 200 mil dihitung dari garis dasar laut negara bersangkutan. Kemudian pengumuman tentang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Zona Ekonomi Eksklusif adalah suatu daerah diluar dan berdampingan dengan laut teritorial, yang tunduk pada rezim hukum khusus yang ditetapkan berdasarkan hak-hak dan yuridiksi negara pantai dan hak-hak serta kebebasan-kebebasan negara lain (Pasal 55 UNCLOS 1982). Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985. Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang dimaksud dengan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 menyatakan bahwa apabila ZEE Indonesia tumpang tindih dengan ZEE negara-negara yang pantainya saling berhadapan atau berdampingan dengan Indonesia maka batas ZEE antara Indonesia dan negara tersebut ditetapkan dengan persetujuan antara Indonesia dengan negara tersebut.
Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang berlaku.(Pasal 4 ayat 3 UU No. 5 Tahun 1983).
Mengelola dan melestarikan sumber daya laut sudah merupakan kewajiban kita sesuai Pasal 192 – 237 UNCLOS membebankan kewajiban bagi setiap negara pantai untuk mengelola dan melestarikan sumber daya laut mereka.
Selain melestarikan dan menjaga sektor wisata, kekayaan laut juga harus kita jaga dan kita awasi bersama, dan tentang aturan keluar masuknya kapal asing sudah ada peraturannya, Adapun beberapa peraturan perundang-undangan yang memuat tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1984 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 60/Men/2001 Tentang Penataan Penggunaan Kapal Perikanan Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.60/MEN/2001 Tentang Penataan Penggunaan Kapal Perikanan Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang menyatakan bahwa wilayah perikanan Indonesia termasuk dalam zona ekonomi eksklusif indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia yang menyatakan tentang hak dan kewajiban kapal asing untuk melaksanakan Hak Lintas Damai di wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Hasil Laut Yang Ditangkap Dengan Sarana Penangkap Yang Telah Mendapat Izin dinyatakan bahwa impor hasil laut yang ditangkap dan diambil dengan sarana penangkap dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia diberikan pembebasan bea masuk, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap, Peraturan Presiden RI Nomor 109 tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut yang menyatakan bahwa prosedur penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut termasuk di wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia.
Selain kekayaan laut, kita juga mempunyai potensi di kelautan yaitu sektor wisata kelautan.
Kekayaan alam termasuk sektor wisata di Indonesia merupakan kebanggaan tersendiri, karena kalo kita lihat Bali, misalnya, siapa sih yang ga kenal Pulau Dewata dengan berbagai pesona serta eksotiknya, bukannya ga bangga dengan Indonesia bangsa yang kita cintai ini namun, dalam salah satu wawancara Stasiun TV swasta Indonesia yang baru baru ini mewancarai Presiden Amerika Serikat, reporter TV juga menanyakan tentang Indonesia kepada masyarakat Amerika; ada yang tahu banyak juga yang ga tahu, malah ada yang mengira atau menebak kalo Indonesia itu ada di Timur Tengah??? Ada yang bilang “ ya saya pernah denger Indonesia” gitu doang.
Dalam acara yang lain dari TV swasta kita menanyakan tentang Bali kepada penduduk Amerika;
Tebak jawabannya……..(ya betul) kadang dari mereka lebih tau dari kita isinya wisata di Pulau Bali dan menurut mereka liburan di Bali murah (menurut mereka).
Selain Bali, sektor wisata kelautan masih banyak yang ada di perairan (pantai) di pulau2 Indonesia, misalnya, Lombok yang masih asri pantainya, Kawasan pantai Belitung, Anyer dan masih banyak lagi pantai asri di pesisir Indonesia yang saya juga baru dengar atau baru liat aja di TV.
Namun kadang keasrian pantai di Indonesia tercemari dengan kurang kesadaran dari kita untuk melestarikan dan menjaga aset kita sendiri, misalnya kurang kesadaran membuang sampah di pantai , di Kuta Bali sebagai contoh, tempat sampah itu sudah di pasang demikian banyaknya di pinggiran pantai, namun kebanyakan pengunjung masih seenaknya membuang sampah, namun pengelola pantai bersama para pedagang asongan selalu proaktif mengingatkan dan mencontohi (salut untuk mereka)
Dan ini bukan hanya kewajiban mereka saja sebagai petugas, namun merupakan tugas kita juga untuk melestarikannya.
Sumber:
- Dewan maritim Indonesia
- Strategi Pengelolaan Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia, 2005
sumber : http://abdulmanan354.blogspot.com/2010/03/wawasan-nusantara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar