Minggu, 27 Maret 2011

Apa yang dimaksud dengan Wawasan Nusantara?

Menurut referensi yang penulis baca, Wawasan Nusantara merupakan konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi darat (tanah), laut (termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya) dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara Indonesia secara utuh dan menyeluruh, mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.
Wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Bila diperhatikan lebih jauh, kepulauan Indonesia duapertiga wilayahnya adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawa. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara.
Konsep dasar wilayah negara kepulauan ini kemudian ditetapkan melalui Deklarasi Djuanda, pada tanggal 13 Desember 1957, yang isinya adalah :
  • Segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar sebagai wilayah daratan Indonesia.
  • Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamun selama dan sekadar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
  • Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Inti dari deklarasi tersebut adalah menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Deklarasi ini mempunyai nilai yang sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena melalui deklarasi inilah lahir konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia yaitu sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah merupakan negara kepulauan. Dalam konvensi tersebut ditetapkan bahwa dunia internasional mengakui keberadaan wilayah perairan Indonesia yang meliputi hal-hal berikut ini :
Perairan Nusantara
Perairan Nusantara merupakan wilayah perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis pangkal laut, teluk, dan selat yang menghubungkan antara pulau yang satu dengan pulau yang lain di Indonesia. Termasuk didalamnya danau, sungai maupun rawa yang terdapat di daratan.
Laut Teritorial
Laut teritorial adalah wilayah laut dengan batas 12 mil atau 22 kilometer dari titik ujung terluar pulau-pulau di Indonesia pada saat pasang surut ke arah laut.
Perlu diketahui juga, bahwa jarak antara satu negara dengan negara lain ada yang tidak terlalu jauh. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan yang lebarnya kurang dari 24 mil, maka garis wilayah laut teritorialnya ditentukan dengan garis tengah wilayah laut yang jaraknya sama jauh dari garis masing-masing negara yang bersangkutan.
Suatu negara memiliki kedaulatan sepenuhnya atas wilayah laut teritorial ini, namun negara tersebut mempunyai kewajiban untuk menyediakan jalur pelayaran baik diatas maupun dibawah permukaan laut, bagi kapal asing untuk melintas dengan damai, namun tidak diperbolehkan mengambil kekayaan laut yang ada didalamnya.
Batas Landas Kontinen
Batas landas kontinen adalah kelanjutan garis batas dari daratan suatu benua yang terendam sampai kedalaman 150 m di bawah permukaan air laut dan batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar paling jauh 200 mil laut.
Didalam batas landas kontinen ini, suatu negara mempunyai wewenang untuk memanfaatkan sumber kekayaan alam yang berada di dalamnya. Jadi, pemerintah Indonesia berhak melakukan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam yang berada di dalam wilayah batas landas kontinen dan berkewajiban untuk menyediakan jalur pelayaran lintas damai.
Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada tanggal 21 Maret 1980, pemerintah Indonesia mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif. Batas Zona Ekonomi Eksklusif adalah wilayah laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka yang diukur dari garis pangkal laut. Apabila ZEE suatu negara berhimpitan dengan ZEE negara lain maka ditetapkan garis-garis yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara tersebut sebagai batasnya.
Di dalam batas ZEE, pemerintah Indonesia berhak melakukan eksploitasi, eksplorasi, pengolahan, dan pelestarian sumber kekayaan alam yang berada di dalamnya baik di dasar laut maupun air laut di atasnya. Dan kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan Hukum Laut Internasional.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar