Wawasan nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan. Latar belakang sejarah lahirnya dasar pemikiran “wasantara” sebagai cara pandang bangsa Indonesia melihat diri dan lingkungannya terlihat awalnya dari sejarah kerajaan-kerajaan di Indonesia. Dalam sejarah di Indonesia, di bumi nusantara telah tumbuh dan berkembang kerajaan-kerajaan kutai di Kalimantan timur pada abad ke-4 SM sampai kerajaan Mataram pada abad ke -18 M. Pada abad ke-14 penjajah mulai masuk menguasai perdagangan di nusantara dan berujung pada penguasaan wilayah(territorial) atau sebagai penjajah. Baru pada tahun 1908, tepatnya pada tanggal 20 mei 1908 dengan berdirinya budi utomo, gagasan mempersatukan Indonesia dimunculkan, melalui bidang pendidikan dan pengajaran. Dalam bidang pendidikan dan pengajaran itu berkembang ke bidang-bidang lainnya. Kondisi georafis dan kedudukan geogarfis dalam kaitannya dengan percaturan dunia serta kebijakan-kebijakan dalam pemanfaatan kondisi dan kedudukan geografi turut menentukan dalam pembentukan wawasan nasional. Tujuan Nasional bangsa Indonesia, dapat kita angkat dari “Pembukaan UUD 1945”Secara singkat tujuan tersebut sebagai berikut:
1. Membentuk Negara kesatuan Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan tanah tumpah darah Indonesia (Pendekatan keamanan).
2. Menunjukkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa (pendekatan kesejahteraan).
3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian yang abadi dan keadilan sosial.
Jadi Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia mengandung pengertian cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya sesuai dengan idiologi nasionalnya yaitu pancasila dan undang-undang dasar 1945.Sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat dan bermartabat di tengah lingkungan dunia. Wasantara sebagai wawasan nasional mempunyai tujuan yaitu persatuan dan kesatuan yang harmonis dalam segenap aspek kehidupan bangsa dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman bagi bangsa Indonesia , serta mewujudkan kebahagian dan perdamaian bagi seluruh umat manusia (dunia).Wasantara merupakan wawasan nasional bangsa Indonesia, sebagai Wawasan nasional maka bangsa Indonesia di dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya melihat diri sebagai kesatuan yang utuh mencangkup aspek fisik geografik dan aspek sosial.Jika kita telah memandang bangsa dan ruang hidupnya sebagai satu kesatuan yang utuh mencangkup aspek fisik geografik dan aspek sosial. Selanjutnya dalam GBHN 1993 dinyatakan bahwa “ pembangunan nasional adalah pembangunan di semua aspek kehidupan bangsa, dengan senantiasa harus mewujudkan perwujudan wasantara serta memperkukuh tannas. Pembangunan nasional diselenggarakan melalui pendekatan tannas yang mencerminkan keterpaduan seluruh aspek kehidupan bangsa secara utuh dan menyeluruh. Tannas merupakan kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari segenap aspek kehidupan bangsa.Tannas adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan Negara. Landasan Tannas yang sangat penting adalah Pancasila, UUD 1945, dan Wasantara.Pada hakikatnya, Tannas tergantung kemampuan bangsa dan Negara meningkatkan kondisi astgatra tersebut dengan jalan memanfaatkan Trigatra bersifat relative statik sedangkan pancagatra bersifat dinamis Tannasitu merupakan resultante(hasil) dari ketahanan masing-masing kehidupan (IPOLEKSOSBUDHANKAM).Di Indonesia sendiri Perwujudan Tannas di Indonesia berguna untuk meningkatkan efisiensi tetpi hasil pembangunan nasional juga berguna taraf kehidupan masyrakat.
sumber : http://www.keepinmind.co.cc/2010/08/wawasan-nusantara.html
Minggu, 27 Maret 2011
Apa yang dimaksud dengan Wawasan Nusantara?
Menurut referensi yang penulis baca, Wawasan Nusantara merupakan konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi darat (tanah), laut (termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya) dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara Indonesia secara utuh dan menyeluruh, mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.
Wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Bila diperhatikan lebih jauh, kepulauan Indonesia duapertiga wilayahnya adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawa. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara.
Konsep dasar wilayah negara kepulauan ini kemudian ditetapkan melalui Deklarasi Djuanda, pada tanggal 13 Desember 1957, yang isinya adalah :
- Segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar sebagai wilayah daratan Indonesia.
- Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamun selama dan sekadar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
- Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Inti dari deklarasi tersebut adalah menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Deklarasi ini mempunyai nilai yang sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena melalui deklarasi inilah lahir konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia yaitu sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah merupakan negara kepulauan. Dalam konvensi tersebut ditetapkan bahwa dunia internasional mengakui keberadaan wilayah perairan Indonesia yang meliputi hal-hal berikut ini :
Perairan Nusantara
Perairan Nusantara merupakan wilayah perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis pangkal laut, teluk, dan selat yang menghubungkan antara pulau yang satu dengan pulau yang lain di Indonesia. Termasuk didalamnya danau, sungai maupun rawa yang terdapat di daratan.
Laut Teritorial
Laut teritorial adalah wilayah laut dengan batas 12 mil atau 22 kilometer dari titik ujung terluar pulau-pulau di Indonesia pada saat pasang surut ke arah laut.
Laut teritorial adalah wilayah laut dengan batas 12 mil atau 22 kilometer dari titik ujung terluar pulau-pulau di Indonesia pada saat pasang surut ke arah laut.
Perlu diketahui juga, bahwa jarak antara satu negara dengan negara lain ada yang tidak terlalu jauh. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan yang lebarnya kurang dari 24 mil, maka garis wilayah laut teritorialnya ditentukan dengan garis tengah wilayah laut yang jaraknya sama jauh dari garis masing-masing negara yang bersangkutan.
Suatu negara memiliki kedaulatan sepenuhnya atas wilayah laut teritorial ini, namun negara tersebut mempunyai kewajiban untuk menyediakan jalur pelayaran baik diatas maupun dibawah permukaan laut, bagi kapal asing untuk melintas dengan damai, namun tidak diperbolehkan mengambil kekayaan laut yang ada didalamnya.
Batas Landas Kontinen
Batas landas kontinen adalah kelanjutan garis batas dari daratan suatu benua yang terendam sampai kedalaman 150 m di bawah permukaan air laut dan batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar paling jauh 200 mil laut.
Batas landas kontinen adalah kelanjutan garis batas dari daratan suatu benua yang terendam sampai kedalaman 150 m di bawah permukaan air laut dan batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar paling jauh 200 mil laut.
Didalam batas landas kontinen ini, suatu negara mempunyai wewenang untuk memanfaatkan sumber kekayaan alam yang berada di dalamnya. Jadi, pemerintah Indonesia berhak melakukan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam yang berada di dalam wilayah batas landas kontinen dan berkewajiban untuk menyediakan jalur pelayaran lintas damai.
Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada tanggal 21 Maret 1980, pemerintah Indonesia mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif. Batas Zona Ekonomi Eksklusif adalah wilayah laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka yang diukur dari garis pangkal laut. Apabila ZEE suatu negara berhimpitan dengan ZEE negara lain maka ditetapkan garis-garis yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara tersebut sebagai batasnya.
Pada tanggal 21 Maret 1980, pemerintah Indonesia mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif. Batas Zona Ekonomi Eksklusif adalah wilayah laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka yang diukur dari garis pangkal laut. Apabila ZEE suatu negara berhimpitan dengan ZEE negara lain maka ditetapkan garis-garis yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara tersebut sebagai batasnya.
Di dalam batas ZEE, pemerintah Indonesia berhak melakukan eksploitasi, eksplorasi, pengolahan, dan pelestarian sumber kekayaan alam yang berada di dalamnya baik di dasar laut maupun air laut di atasnya. Dan kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan Hukum Laut Internasional.
Wawasan Nusantara Dan Pembangunan
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: "Britain rules the waves". Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wsnus ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
• Satu kesatuan wilayah
• Satu kesatuan bangsa
• Satu kesatuan budaya
• Satu kesatuan ekonomi
• Satu kesatuan hankam.
Jelaslah disini bahwa Wanus adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan Wanus akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam "koridor" Wanus.
Konsep geopolitik dan geostrategi
Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga wilayahnya adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawa membentuk gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. , sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman.
Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia
Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.
Pengertian dan hakekat wawasan nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Sedangkan arti dari wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Dengan demikian wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelengaraan kehidupannya serta sebagai rambu – rambu dalam perjuanagan mengisi kemerdekaan. Wawasan nusantara sebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan cita – citanya.
Wawasan Nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR ‘83 dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
Kesatuan Politik
Kesatuan Ekonomi
Kesatuan Sosial Budaya
Kesatuan Pertahanan Keamanan
Konsepsi Wawasan Nusantara tidak hanya menopang keutuhan Negara Kesatuan Republik INdonesia, merekatkan persatuan dan kesatuan, tapi juga secara tepat mengetengahkan jatidiri bangsa.Dengan menerapkan konsep Wawasan Nusantara, maka terbentuk dan terjalin kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang dijalin erat dari begi beragamnya kehidupan sosial, budaya, sejarah dan cita-cita
TUJUAN
Makalah wawasan nusantara ini mempunyai beberapa tujuan yaitu:
• Menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah Kewarganegaraan.
• Untuk mengetahui unsur – unsur dari wawasan nusantara.
• Untuk mengetahui latar belakang filosofis dari wawasan nusantara.
• Untuk mengetahui hakekat/makna dari wawasan nusantara.
sumber : http://www.tugaskuliah.info/2010/04/wawasan-nusantara-dan-pembangunan.html
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: "Britain rules the waves". Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wsnus ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
• Satu kesatuan wilayah
• Satu kesatuan bangsa
• Satu kesatuan budaya
• Satu kesatuan ekonomi
• Satu kesatuan hankam.
Jelaslah disini bahwa Wanus adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan Wanus akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam "koridor" Wanus.
Konsep geopolitik dan geostrategi
Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga wilayahnya adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawa membentuk gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. , sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman.
Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia
Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.
Pengertian dan hakekat wawasan nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Sedangkan arti dari wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Dengan demikian wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelengaraan kehidupannya serta sebagai rambu – rambu dalam perjuanagan mengisi kemerdekaan. Wawasan nusantara sebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan cita – citanya.
Wawasan Nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR ‘83 dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
Kesatuan Politik
Kesatuan Ekonomi
Kesatuan Sosial Budaya
Kesatuan Pertahanan Keamanan
Konsepsi Wawasan Nusantara tidak hanya menopang keutuhan Negara Kesatuan Republik INdonesia, merekatkan persatuan dan kesatuan, tapi juga secara tepat mengetengahkan jatidiri bangsa.Dengan menerapkan konsep Wawasan Nusantara, maka terbentuk dan terjalin kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang dijalin erat dari begi beragamnya kehidupan sosial, budaya, sejarah dan cita-cita
TUJUAN
Makalah wawasan nusantara ini mempunyai beberapa tujuan yaitu:
• Menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah Kewarganegaraan.
• Untuk mengetahui unsur – unsur dari wawasan nusantara.
• Untuk mengetahui latar belakang filosofis dari wawasan nusantara.
• Untuk mengetahui hakekat/makna dari wawasan nusantara.
sumber : http://www.tugaskuliah.info/2010/04/wawasan-nusantara-dan-pembangunan.html
Minggu, 20 Maret 2011
wawasan Nusantara
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Brittain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Brittain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
- Satu kesatuan Wilayah
- Satu kesatuan Bangsa
- Satu kesatuan Budaya
- Satu kesatuan Ekonomi
- Satu kesatuan Hankam
Jelaslah disini bahwa wasantara adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam “koridor” wasantara.
Hakekat Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
Hakekat Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
Sumber: http://ideologipancasila.wordpress.com/
Apa yang dimaksud dengan Wawasan Nusantara?
Menurut referensi yang penulis baca, Wawasan Nusantara merupakan konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi darat (tanah), laut (termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya) dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara Indonesia secara utuh dan menyeluruh, mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.
Wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Bila diperhatikan lebih jauh, kepulauan Indonesia duapertiga wilayahnya adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawa. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara.
Konsep dasar wilayah negara kepulauan ini kemudian ditetapkan melalui Deklarasi Djuanda, pada tanggal 13 Desember 1957, yang isinya adalah :
- Segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar sebagai wilayah daratan Indonesia.
- Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamun selama dan sekadar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
- Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Inti dari deklarasi tersebut adalah menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Deklarasi ini mempunyai nilai yang sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena melalui deklarasi inilah lahir konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia yaitu sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah merupakan negara kepulauan. Dalam konvensi tersebut ditetapkan bahwa dunia internasional mengakui keberadaan wilayah perairan Indonesia yang meliputi hal-hal berikut ini :
Perairan Nusantara
Perairan Nusantara merupakan wilayah perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis pangkal laut, teluk, dan selat yang menghubungkan antara pulau yang satu dengan pulau yang lain di Indonesia. Termasuk didalamnya danau, sungai maupun rawa yang terdapat di daratan.
Laut Teritorial
Laut teritorial adalah wilayah laut dengan batas 12 mil atau 22 kilometer dari titik ujung terluar pulau-pulau di Indonesia pada saat pasang surut ke arah laut.
Laut teritorial adalah wilayah laut dengan batas 12 mil atau 22 kilometer dari titik ujung terluar pulau-pulau di Indonesia pada saat pasang surut ke arah laut.
Perlu diketahui juga, bahwa jarak antara satu negara dengan negara lain ada yang tidak terlalu jauh. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan yang lebarnya kurang dari 24 mil, maka garis wilayah laut teritorialnya ditentukan dengan garis tengah wilayah laut yang jaraknya sama jauh dari garis masing-masing negara yang bersangkutan.
Suatu negara memiliki kedaulatan sepenuhnya atas wilayah laut teritorial ini, namun negara tersebut mempunyai kewajiban untuk menyediakan jalur pelayaran baik diatas maupun dibawah permukaan laut, bagi kapal asing untuk melintas dengan damai, namun tidak diperbolehkan mengambil kekayaan laut yang ada didalamnya.
Batas Landas Kontinen
Batas landas kontinen adalah kelanjutan garis batas dari daratan suatu benua yang terendam sampai kedalaman 150 m di bawah permukaan air laut dan batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar paling jauh 200 mil laut.
Batas landas kontinen adalah kelanjutan garis batas dari daratan suatu benua yang terendam sampai kedalaman 150 m di bawah permukaan air laut dan batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar paling jauh 200 mil laut.
Didalam batas landas kontinen ini, suatu negara mempunyai wewenang untuk memanfaatkan sumber kekayaan alam yang berada di dalamnya. Jadi, pemerintah Indonesia berhak melakukan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam yang berada di dalam wilayah batas landas kontinen dan berkewajiban untuk menyediakan jalur pelayaran lintas damai.
Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada tanggal 21 Maret 1980, pemerintah Indonesia mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif. Batas Zona Ekonomi Eksklusif adalah wilayah laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka yang diukur dari garis pangkal laut. Apabila ZEE suatu negara berhimpitan dengan ZEE negara lain maka ditetapkan garis-garis yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara tersebut sebagai batasnya.
Pada tanggal 21 Maret 1980, pemerintah Indonesia mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif. Batas Zona Ekonomi Eksklusif adalah wilayah laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka yang diukur dari garis pangkal laut. Apabila ZEE suatu negara berhimpitan dengan ZEE negara lain maka ditetapkan garis-garis yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara tersebut sebagai batasnya.
Di dalam batas ZEE, pemerintah Indonesia berhak melakukan eksploitasi, eksplorasi, pengolahan, dan pelestarian sumber kekayaan alam yang berada di dalamnya baik di dasar laut maupun air laut di atasnya. Dan kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan Hukum Laut Internasional.
gudangnya wawasan nusantara
Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
B. Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara mencakup :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
sumber : http://www.gudangmateri.com/2010/10/wawasan-nusantara-indonesia.html
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
B. Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara mencakup :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
sumber : http://www.gudangmateri.com/2010/10/wawasan-nusantara-indonesia.html
wawasan dunia
Indonesia dari ujung Barat sampai ujung Timur terbentang kepulauan besar dan kecil dan lebih banyak kawasan perairan merupakan salah satu kekayaan tersendiri , dari sektor wisata, hasil laut; dalam hal ini ikan dan yang lainnya juga kekayan yang terkandung di dalamnya .
Berdasarkan konvensi hukum laut 1982, wilayah perairan Indonesia meliputi kawasan seluas 3,1 juta km² terdiri atas perairan kepulauan seluas 2,8 juta km² dan laut dengan luas sekitar 0,3 juta km² Indonesia juga memiliki hak berdaulat atas berbagai sumber kekayaan alam serta berbagai kepentingan yang melekat pada ZEE seluas 2,7 juta km² dan hak partisipasi dalam pengelolaan kekayaan alam di laut lepas di luar batas 200 mil ZEE
Di Indonesia konsep tentang zona ekonomi eksklusif diawali dengan paham wawasan nusantara yang termuat dalam Deklarasi Djuanda 1957 yang kemudian dituangkan dalam UU No 4/Prp./1960 tentang Perairan, yang menyatakan bahwa Teritorriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 diganti dengan Wawasaan Nusantara atau Archipelago Principle. Paham ini diperjuangkan dalam berbagai konferensi laut internasional antara lain dalam Konferensi Jenewa tahun 1977. Konferensi ini berhasil menyusun konsep satu paket persetujuan umum, yang dikenal sebagai Informal Compesite Negotiating Text (ICNT). Walau bukan persetujuan resmi, namun ICNT menjadi referensi penting dalam perundingan-perundingan selanjutnya mengenai hukum laut. Dalam konferensi itu, telah diakui prinsip wilayah laut territorial yang lebarnya 12 mil ditambah 188 mil Zona Ekonomi, sehingga seluruhnya berjumlah 200 mil dihitung dari garis dasar laut negara bersangkutan. Kemudian pengumuman tentang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Zona Ekonomi Eksklusif adalah suatu daerah diluar dan berdampingan dengan laut teritorial, yang tunduk pada rezim hukum khusus yang ditetapkan berdasarkan hak-hak dan yuridiksi negara pantai dan hak-hak serta kebebasan-kebebasan negara lain (Pasal 55 UNCLOS 1982). Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985. Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang dimaksud dengan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 menyatakan bahwa apabila ZEE Indonesia tumpang tindih dengan ZEE negara-negara yang pantainya saling berhadapan atau berdampingan dengan Indonesia maka batas ZEE antara Indonesia dan negara tersebut ditetapkan dengan persetujuan antara Indonesia dengan negara tersebut.
Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang berlaku.(Pasal 4 ayat 3 UU No. 5 Tahun 1983).
Mengelola dan melestarikan sumber daya laut sudah merupakan kewajiban kita sesuai Pasal 192 – 237 UNCLOS membebankan kewajiban bagi setiap negara pantai untuk mengelola dan melestarikan sumber daya laut mereka.
Selain melestarikan dan menjaga sektor wisata, kekayaan laut juga harus kita jaga dan kita awasi bersama, dan tentang aturan keluar masuknya kapal asing sudah ada peraturannya, Adapun beberapa peraturan perundang-undangan yang memuat tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1984 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 60/Men/2001 Tentang Penataan Penggunaan Kapal Perikanan Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.60/MEN/2001 Tentang Penataan Penggunaan Kapal Perikanan Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang menyatakan bahwa wilayah perikanan Indonesia termasuk dalam zona ekonomi eksklusif indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia yang menyatakan tentang hak dan kewajiban kapal asing untuk melaksanakan Hak Lintas Damai di wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Hasil Laut Yang Ditangkap Dengan Sarana Penangkap Yang Telah Mendapat Izin dinyatakan bahwa impor hasil laut yang ditangkap dan diambil dengan sarana penangkap dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia diberikan pembebasan bea masuk, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap, Peraturan Presiden RI Nomor 109 tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut yang menyatakan bahwa prosedur penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut termasuk di wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia.
Selain kekayaan laut, kita juga mempunyai potensi di kelautan yaitu sektor wisata kelautan.
Kekayaan alam termasuk sektor wisata di Indonesia merupakan kebanggaan tersendiri, karena kalo kita lihat Bali, misalnya, siapa sih yang ga kenal Pulau Dewata dengan berbagai pesona serta eksotiknya, bukannya ga bangga dengan Indonesia bangsa yang kita cintai ini namun, dalam salah satu wawancara Stasiun TV swasta Indonesia yang baru baru ini mewancarai Presiden Amerika Serikat, reporter TV juga menanyakan tentang Indonesia kepada masyarakat Amerika; ada yang tahu banyak juga yang ga tahu, malah ada yang mengira atau menebak kalo Indonesia itu ada di Timur Tengah??? Ada yang bilang “ ya saya pernah denger Indonesia” gitu doang.
Dalam acara yang lain dari TV swasta kita menanyakan tentang Bali kepada penduduk Amerika;
Tebak jawabannya……..(ya betul) kadang dari mereka lebih tau dari kita isinya wisata di Pulau Bali dan menurut mereka liburan di Bali murah (menurut mereka).
Selain Bali, sektor wisata kelautan masih banyak yang ada di perairan (pantai) di pulau2 Indonesia, misalnya, Lombok yang masih asri pantainya, Kawasan pantai Belitung, Anyer dan masih banyak lagi pantai asri di pesisir Indonesia yang saya juga baru dengar atau baru liat aja di TV.
Namun kadang keasrian pantai di Indonesia tercemari dengan kurang kesadaran dari kita untuk melestarikan dan menjaga aset kita sendiri, misalnya kurang kesadaran membuang sampah di pantai , di Kuta Bali sebagai contoh, tempat sampah itu sudah di pasang demikian banyaknya di pinggiran pantai, namun kebanyakan pengunjung masih seenaknya membuang sampah, namun pengelola pantai bersama para pedagang asongan selalu proaktif mengingatkan dan mencontohi (salut untuk mereka)
Dan ini bukan hanya kewajiban mereka saja sebagai petugas, namun merupakan tugas kita juga untuk melestarikannya.
Sumber:
- Dewan maritim Indonesia
- Strategi Pengelolaan Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia, 2005
sumber : http://abdulmanan354.blogspot.com/2010/03/wawasan-nusantara.html
Berdasarkan konvensi hukum laut 1982, wilayah perairan Indonesia meliputi kawasan seluas 3,1 juta km² terdiri atas perairan kepulauan seluas 2,8 juta km² dan laut dengan luas sekitar 0,3 juta km² Indonesia juga memiliki hak berdaulat atas berbagai sumber kekayaan alam serta berbagai kepentingan yang melekat pada ZEE seluas 2,7 juta km² dan hak partisipasi dalam pengelolaan kekayaan alam di laut lepas di luar batas 200 mil ZEE
Di Indonesia konsep tentang zona ekonomi eksklusif diawali dengan paham wawasan nusantara yang termuat dalam Deklarasi Djuanda 1957 yang kemudian dituangkan dalam UU No 4/Prp./1960 tentang Perairan, yang menyatakan bahwa Teritorriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 diganti dengan Wawasaan Nusantara atau Archipelago Principle. Paham ini diperjuangkan dalam berbagai konferensi laut internasional antara lain dalam Konferensi Jenewa tahun 1977. Konferensi ini berhasil menyusun konsep satu paket persetujuan umum, yang dikenal sebagai Informal Compesite Negotiating Text (ICNT). Walau bukan persetujuan resmi, namun ICNT menjadi referensi penting dalam perundingan-perundingan selanjutnya mengenai hukum laut. Dalam konferensi itu, telah diakui prinsip wilayah laut territorial yang lebarnya 12 mil ditambah 188 mil Zona Ekonomi, sehingga seluruhnya berjumlah 200 mil dihitung dari garis dasar laut negara bersangkutan. Kemudian pengumuman tentang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Zona Ekonomi Eksklusif adalah suatu daerah diluar dan berdampingan dengan laut teritorial, yang tunduk pada rezim hukum khusus yang ditetapkan berdasarkan hak-hak dan yuridiksi negara pantai dan hak-hak serta kebebasan-kebebasan negara lain (Pasal 55 UNCLOS 1982). Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985. Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang dimaksud dengan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 menyatakan bahwa apabila ZEE Indonesia tumpang tindih dengan ZEE negara-negara yang pantainya saling berhadapan atau berdampingan dengan Indonesia maka batas ZEE antara Indonesia dan negara tersebut ditetapkan dengan persetujuan antara Indonesia dengan negara tersebut.
Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang berlaku.(Pasal 4 ayat 3 UU No. 5 Tahun 1983).
Mengelola dan melestarikan sumber daya laut sudah merupakan kewajiban kita sesuai Pasal 192 – 237 UNCLOS membebankan kewajiban bagi setiap negara pantai untuk mengelola dan melestarikan sumber daya laut mereka.
Selain melestarikan dan menjaga sektor wisata, kekayaan laut juga harus kita jaga dan kita awasi bersama, dan tentang aturan keluar masuknya kapal asing sudah ada peraturannya, Adapun beberapa peraturan perundang-undangan yang memuat tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1984 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 60/Men/2001 Tentang Penataan Penggunaan Kapal Perikanan Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.60/MEN/2001 Tentang Penataan Penggunaan Kapal Perikanan Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang menyatakan bahwa wilayah perikanan Indonesia termasuk dalam zona ekonomi eksklusif indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia yang menyatakan tentang hak dan kewajiban kapal asing untuk melaksanakan Hak Lintas Damai di wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Hasil Laut Yang Ditangkap Dengan Sarana Penangkap Yang Telah Mendapat Izin dinyatakan bahwa impor hasil laut yang ditangkap dan diambil dengan sarana penangkap dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia diberikan pembebasan bea masuk, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap, Peraturan Presiden RI Nomor 109 tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut yang menyatakan bahwa prosedur penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut termasuk di wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia.
Selain kekayaan laut, kita juga mempunyai potensi di kelautan yaitu sektor wisata kelautan.
Kekayaan alam termasuk sektor wisata di Indonesia merupakan kebanggaan tersendiri, karena kalo kita lihat Bali, misalnya, siapa sih yang ga kenal Pulau Dewata dengan berbagai pesona serta eksotiknya, bukannya ga bangga dengan Indonesia bangsa yang kita cintai ini namun, dalam salah satu wawancara Stasiun TV swasta Indonesia yang baru baru ini mewancarai Presiden Amerika Serikat, reporter TV juga menanyakan tentang Indonesia kepada masyarakat Amerika; ada yang tahu banyak juga yang ga tahu, malah ada yang mengira atau menebak kalo Indonesia itu ada di Timur Tengah??? Ada yang bilang “ ya saya pernah denger Indonesia” gitu doang.
Dalam acara yang lain dari TV swasta kita menanyakan tentang Bali kepada penduduk Amerika;
Tebak jawabannya……..(ya betul) kadang dari mereka lebih tau dari kita isinya wisata di Pulau Bali dan menurut mereka liburan di Bali murah (menurut mereka).
Selain Bali, sektor wisata kelautan masih banyak yang ada di perairan (pantai) di pulau2 Indonesia, misalnya, Lombok yang masih asri pantainya, Kawasan pantai Belitung, Anyer dan masih banyak lagi pantai asri di pesisir Indonesia yang saya juga baru dengar atau baru liat aja di TV.
Namun kadang keasrian pantai di Indonesia tercemari dengan kurang kesadaran dari kita untuk melestarikan dan menjaga aset kita sendiri, misalnya kurang kesadaran membuang sampah di pantai , di Kuta Bali sebagai contoh, tempat sampah itu sudah di pasang demikian banyaknya di pinggiran pantai, namun kebanyakan pengunjung masih seenaknya membuang sampah, namun pengelola pantai bersama para pedagang asongan selalu proaktif mengingatkan dan mencontohi (salut untuk mereka)
Dan ini bukan hanya kewajiban mereka saja sebagai petugas, namun merupakan tugas kita juga untuk melestarikannya.
Sumber:
- Dewan maritim Indonesia
- Strategi Pengelolaan Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia, 2005
sumber : http://abdulmanan354.blogspot.com/2010/03/wawasan-nusantara.html
wawasan nusantara
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalahwilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melaluiDeklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. LautNusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Brittain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
- Satu kesatuan Wilayah
- Satu kesatuan Bangsa
- Satu kesatuan Budaya
- Satu kesatuan Ekonomi
- Satu kesatuan Hankam
Jelaslah disini bahwa wasantara adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam “koridor” wasantara.
Hakekat Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
wawasan-nusantara-dalam-kehidupan.html
sumber1.Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Dalam rangka menerapkan Wawasan Nusantara , kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian , ajaran dasar , hakikat , asas , kedudukan , fungsi serta tujuan dari Wawasan Nusantara . WAwasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik , ekonomi , sosial budaya , dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi dan golongan . Dengan demikian , Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara , sehingga menggambarkan sikap dan perilaku , paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia .
Dalam rangka menerapkan Wawasan Nusantara , kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian , ajaran dasar , hakikat , asas , kedudukan , fungsi serta tujuan dari Wawasan Nusantara . WAwasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik , ekonomi , sosial budaya , dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi dan golongan . Dengan demikian , Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara , sehingga menggambarkan sikap dan perilaku , paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia .
2.Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan Nusantara , dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional . Hal tersebut berarti bahwa etiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir , bersikap , dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia . Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia , tanpa menghilangkan kepentingan lainnya , seperti kepentingan daerah , golongan , dan orang per orang .
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan Nusantara , dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional . Hal tersebut berarti bahwa etiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir , bersikap , dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia . Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia , tanpa menghilangkan kepentingan lainnya , seperti kepentingan daerah , golongan , dan orang per orang .
3.Pemikiran Berdasarkan Pancasila
Berdasarkan falsafah Pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya dan alam semesta, dan penciptanya. Dengan adanya pemahaman seperti ini maka akan menumbuhkan cipta, karsa, dan karya untuk mempertahankan eksitensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi.
Berdasarkan falsafah Pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya dan alam semesta, dan penciptanya. Dengan adanya pemahaman seperti ini maka akan menumbuhkan cipta, karsa, dan karya untuk mempertahankan eksitensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi.
4 Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial BudayaBudaya adalah khasanah yang memperkaya kehidupan masyarakat suatu bangsa. Masyarakat Indonesia terbentuk dari dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam yang muncul karena pengaruh ruang hidup, dan perbedaan ras maupun etnik serta berupa kepulauan di mana ciri alamiah sangat beragam antar satu pulau dengan pulau lainnya. Faktor alamiah inilah membentuk perbedaan khas kebudayaan di tiap-tiap daerah sekaligus perbedaan daya tanggap inderawi serta pola kehidupan. Wawasan nusantara diwarnai oleh keinginan menumbuhkan factor-faktor positif dari perbedaaan tersebut, dengan tujuan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa dan berusaha untuk terhindar dari disintegrasi bangsa.
5.Arah Pandang
1) Arah Pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional , baik aspek alamiah maupun aspek social . Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor – factor penebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan .
2) Arah Pandang ke Luar
Arah pandang keluar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi , dan keadilan sosial , serta kerjasama dan sikap saling hormat menghormati . Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya , bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan , baik politik , ekonomi , social budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945 .
6 Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia , Wawasan Nusantara harus dijadikan arahan , pedoman , acuan , dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia . Karena itu , implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir , pola sikap , dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia dari pada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri . Dengan kata lain , Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir , bersikap , dan bertindak dalam rangka menghadapi , menyikapi , atau menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara . Implementasi Wawasan Nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
- Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis . Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat , aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan rakyat.
- Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakantatanan ekonomi yang benar - benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata .
- Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan social budaya akan menciptakansikap batiniah dan lahiriah yang mengakui , menerima , dan dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinnekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia pencipta .
- Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Hankam akan menumbuhkankesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjutkan membentuk sikap bela negara pada setiap warga Negara Indonesia .
7.Permasyarakatan / Sosialisasi Wawasan NusantaraUntuk mempercepat tercapainya tujuan Wawasan Nusantara, di samping implementasi seperti tersebut diatas , perlu juga dilakukan pemasyarakatan materi Wawasan Nusantara kepada seluruh masyarakat Indonesia . Permasyarakatan Wawasan Nusantara tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut :
1.Menurut sifat / cara penyampaiannya , yang dapat dilaksanakan sebagai berikut :
1)Langsung , yang terdiri dari ceramah , diskusi , dialog , tatap muka .
2)Tidak Langsung , yang terdiri dari media elektronik , media cetak .
2.Menurut metode penyampaiannya berupa :
1)Keteladanan . Melalui metode penularan keteladanan dalam sikap perilaku kehidupan sehari – hari kepada lingkungannya , terutama dengan memberikan contoh – contoh berfikir , bersikap dan bertindak mementingkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan , sehingga timbul semangat kebangsaan yang selalu cinta tanah air .
2) Edukasi , yakni melalui metode pendekatan formal dan informal . Pendidikan formal ini di mulai dari tingkat taman kanak – kanak sampai perguruan tinggi , pendidikan karier di semua strata dan bidang profesi , penataran atau kursus – kursus dan sebagainya . Sedangkan pendidikan non formal dapat dilaksanakan di lingkungan rumah / keluarga , di lingkungan pemukiman , pekerjaan dan organisasi kemasyarakatan .
3) Komunikasi. Tujuan yang ingin dicapai dari sosialisasi Wawasan Nusantara melalui metode komunikasi adalah tercapainya hubungan komunikatif secara baik yang akan mampu menciptakan iklim saling menghargai, menghormati, mawas diri , dan tenggang rasa sehingga tercipta kesatuan bahasa dan tujuan tentang WAwasan Nusantara .
4) Integrasi . Tujuan yang ingin dicapai dari permasyarakatan / sosialisasi WAwasan Nusantara melalui metode integrasi adalah terjalinnya persatuan dan kesatuan . Pengertian serta pemahaman tentang Wawasan Nusantara akan membatasi sumber konflik di dalam tubuh bangsa Indonesia baik pada saat ini maupun di masa yang akan datang dan akan memantapkan kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional dan cita – cita serta tujuan nasional .
1.Menurut sifat / cara penyampaiannya , yang dapat dilaksanakan sebagai berikut :
1)Langsung , yang terdiri dari ceramah , diskusi , dialog , tatap muka .
2)Tidak Langsung , yang terdiri dari media elektronik , media cetak .
2.Menurut metode penyampaiannya berupa :
1)Keteladanan . Melalui metode penularan keteladanan dalam sikap perilaku kehidupan sehari – hari kepada lingkungannya , terutama dengan memberikan contoh – contoh berfikir , bersikap dan bertindak mementingkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan , sehingga timbul semangat kebangsaan yang selalu cinta tanah air .
2) Edukasi , yakni melalui metode pendekatan formal dan informal . Pendidikan formal ini di mulai dari tingkat taman kanak – kanak sampai perguruan tinggi , pendidikan karier di semua strata dan bidang profesi , penataran atau kursus – kursus dan sebagainya . Sedangkan pendidikan non formal dapat dilaksanakan di lingkungan rumah / keluarga , di lingkungan pemukiman , pekerjaan dan organisasi kemasyarakatan .
3) Komunikasi. Tujuan yang ingin dicapai dari sosialisasi Wawasan Nusantara melalui metode komunikasi adalah tercapainya hubungan komunikatif secara baik yang akan mampu menciptakan iklim saling menghargai, menghormati, mawas diri , dan tenggang rasa sehingga tercipta kesatuan bahasa dan tujuan tentang WAwasan Nusantara .
4) Integrasi . Tujuan yang ingin dicapai dari permasyarakatan / sosialisasi WAwasan Nusantara melalui metode integrasi adalah terjalinnya persatuan dan kesatuan . Pengertian serta pemahaman tentang Wawasan Nusantara akan membatasi sumber konflik di dalam tubuh bangsa Indonesia baik pada saat ini maupun di masa yang akan datang dan akan memantapkan kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional dan cita – cita serta tujuan nasional .
8.Tantangan Implementasi Wawasan NusantaraDewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara sedang mengalami perubahan . Dan kita juga menyadari bahwa factor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalh nilai – nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya . Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta , perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar atau alamiah . Dalam dunia ini , yang abadi akan kekal itu adalah perubahan . Berkaitan dengan Wawasan Nusantara yang sarat dengan nilai – nilai budaya bangsa dan dibentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa , apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan kesatuan itu akan hanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan Bangsa .
9.Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berfikir , bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi , menyikapi , dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara yang berorientasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air . Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan politik , ekonomi , sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa ini .
Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
1).WadahWawasan Nusantara sebagai wadah meliputi 3 komponen :
- Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Oleh karena itu nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu bentuk kerucut terbuka keatas dengan titik puncak kerucut di pusat bumi.
Letak geografis negara berada di posisi dunia anatar 2 samudra, yaitu pasifik dan samudera hindia dan antara dua benua, yaitu asia dan australia. Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional Indonesia. Perwujutan wilayah nusantara menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial-busaya dan pertahanan keamanan.
Letak geografis negara berada di posisi dunia anatar 2 samudra, yaitu pasifik dan samudera hindia dan antara dua benua, yaitu asia dan australia. Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional Indonesia. Perwujutan wilayah nusantara menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial-busaya dan pertahanan keamanan.
- Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia. Tata inti organisasi negara berdasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan.
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang sepenuhnya oleh majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Indonesia merupakan Negara Hukum (Rechk Staat) bukan hanya kekuasaan.
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang sepenuhnya oleh majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Indonesia merupakan Negara Hukum (Rechk Staat) bukan hanya kekuasaan.
- Tata Kelengkapan Organisasi
Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indoensia dalam eksistensinya yang meliputi :
a) Cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Rakyat Indonesiayang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Pemerintahan negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b)Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal.
Satu kesatuan wilayah nusantara mencakup daratan, perairan dan dirgantara.
Satu kesatuan politik.
Satu kesatuan sosial budaya.
Satu kesatuan ekonomi, atas asas usaha bersama.
Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Satu kesatuan kebijakan nasional.
2) Tata Laku Wawasan Nusantara Mencangkup Dua Segia.Tata laku batinia
Wawasan Nusantara berlandaskan pada falsafah Pancasila untuk membentuk sikap mental.
b.Tata laku lahiriah
Wawasan Nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi meliputi : perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengadilan.
Implementasi Wawasan Nusantara
3) Wawasan Nusantara sebagai pancaran falsafah Pancasila.
4) Wawasan Nusantara dalam pembangunan nasional.a.Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik.
b.Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai kesatuan ekonomi.
c.Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
d.Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
5) Penerapan wawasan Nusantara.
a) Cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Rakyat Indonesiayang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Pemerintahan negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b)Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal.
Satu kesatuan wilayah nusantara mencakup daratan, perairan dan dirgantara.
Satu kesatuan politik.
Satu kesatuan sosial budaya.
Satu kesatuan ekonomi, atas asas usaha bersama.
Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Satu kesatuan kebijakan nasional.
2) Tata Laku Wawasan Nusantara Mencangkup Dua Segia.Tata laku batinia
Wawasan Nusantara berlandaskan pada falsafah Pancasila untuk membentuk sikap mental.
b.Tata laku lahiriah
Wawasan Nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi meliputi : perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengadilan.
Implementasi Wawasan Nusantara
3) Wawasan Nusantara sebagai pancaran falsafah Pancasila.
4) Wawasan Nusantara dalam pembangunan nasional.a.Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik.
b.Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai kesatuan ekonomi.
c.Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
d.Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
5) Penerapan wawasan Nusantara.
Langganan:
Postingan (Atom)