Selasa, 22 Februari 2011

Penjelasan Hakekat Negara, Bangsa, Penduduk dan Warga Negara

  1. NEGARA
  • Sifat Hakekat Negara :
-          Sifat memaksa
-          Sifat monopoli
-          Sifat mencakup semua
  • Unsur-unsur Negara :
-          Rakyat
Orang yang berdiam dan berkumpul dalam suatu Negara
-          Wilayah
Bagian/tempat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Negara seperti darat, laut, udara, dan wilayah ekstra teritorial
-          Pemerintah yang berdaulat
Arti sempit : lembaga eksekutif (presiden dan kabinet)
Arti luas : semua badan yang berwenang mengelola Negara, terdiri dari :
Legislatif                                : DPR
Eksekutif                                : Presiden
Yudikatif                                : MA
Eksaminatif (kontrol)                       : BPK
Konstitutif                              : MPR
-          Pengakuan Negara lain
  1. Secara De Facto (fakta/fisik)
Kenyataan berdirinya suatu Negara. Ini bersifat lemah dan mudah berubah.
  1. De Jure (hukum)Pengakuan secara tertulis dan resmi. Ini bersifat kuat. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan Negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat Negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut dengan kedaulatan, yakni bahwa Negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat Negara itu berada.
  • Keberadaan Negara
Adalah untuk memudahkan rakyat untuk mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut Konstitusi, termasuk di dalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota Negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya Negara konstitusi merupakan dokumen tertinggi pada suatu Negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana Negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern, Negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan Negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan Negara pada rakyat. Terutama adalah bagaiman Negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua masyarakat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga Negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau einginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu.


sumber : http://ninaseptarina.wordpress.com/2010/03/10/penjelasan-hakekat-negara-bangsa-penduduk-dan-warga-negara/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar